ICC Resmi Keluarkan Surat Penangkapan Netanyahu atas Dugaan Kejahatan Perang di Gaza

  • Bagikan

BACAPESAN – Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC) secara resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, serta pemimpin militer Hamas Mohammed Deif.

Langkah ini terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza, yang berlangsung sejak Oktober 2023.

ICC menyatakan bahwa Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas penggunaan kelaparan sebagai strategi perang. Selain itu, keduanya juga didakwa melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan berbagai tindakan tidak manusiawi lainnya.

Melansir The Guardian pada Jumat (22/11/2024), ICC menyatakan, “Kedua tokoh ini dengan sengaja mencegah pasokan barang vital, seperti makanan, air, obat-obatan, bahan bakar, dan listrik ke Gaza, serta secara sadar merampas kebutuhan mendasar yang esensial bagi kelangsungan hidup penduduk sipil di wilayah tersebut.”

Kebijakan ini, menurut ICC, menyebabkan kondisi di Gaza memburuk drastis, mengakibatkan kematian warga sipil, termasuk anak-anak.

ICC menambahkan, “Kekurangan yang diciptakan secara sengaja itu telah menimbulkan kondisi kehidupan yang dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian populasi sipil di Gaza.”

Netanyahu dengan keras mengecam keputusan ini, menyebutnya sebagai langkah “antisemit” dan tidak berdasar. “Israel sepenuhnya menolak tuduhan palsu dan absurd dari Pengadilan Kriminal Internasional, sebuah lembaga politik yang bias dan diskriminatif,” tegas kantor Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Netanyahu juga menambahkan, “Tidak ada keputusan anti-Israel yang akan mencegah kami—dan tidak akan mencegah saya—untuk terus membela negara kami dengan segala cara.”

Amerika Serikat juga menolak keras keputusan ICC. Presiden Joe Biden menyebut surat perintah penangkapan itu sebagai tindakan “keterlaluan.” Dalam pernyataannya, Biden menegaskan bahwa ICC tidak dapat menyamakan tindakan Israel dengan Hamas. “Kami akan selalu mendukung Israel dalam melawan segala ancaman terhadap keamanannya,” ujar Biden. (JP)

  • Bagikan