Kantongi Izin Cuti, Bupati Gowa Bakal Turun Kampanyekan Paslon di Pilkada

  • Bagikan
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan.

GOWA, BACAPESAN – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengantongi izin cuti untuk melakukan kegiatan-kegiatan politiknya menjelang Pilkada serentak tanggal 27 November mendatang.

Hal itu diperkuat dengan terbitnya surat izin cuti Adnan Purichta Ichsan sebagai Bupati Gowa selama dua hari mulai 22 dan 23 November 2024.

Surat izin cuti melaksanakan kampanye tersebut, diterbitkan oleh Pj Gubernur Sulawesi Selatan Prof Zudan Arif Fakhrullah dengan Nomor 100.1.4.1/7928/BIRO Pemotda tertanggal 15 November 2024. Didalam surat tersebut, tertulis perihal izin cuti melaksanakan kampanye untuk Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan.

Izin cuti yang dikeluarkan Pj Gubernur Sulsel tersebut berdasar dari surat Bupati Gowa Nomor 800.1.11.5/95/Tapem tertanggal 7 November 2024 perihal permohonan izin cuti kampanye serta surat keputusan dewan pimpinan daerah tingkat II Partai Golkar Kabupaten Gowa Nomor SKEP- 006/DPD/PG/GW/II/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang pembentukan tim kampanye Partai Golongan Karya Kabupaten Gowa pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.

Berdasar surat tersebut, Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Arif Fakhrullah pun menyetujui dan mengizinkan Bupati Gowa tersebut cuti selama dua hari.

Sesuai penjelasan Pj Gubernur Sulsel dalam surat tersebut yang menyatakan, merujuk pada surat edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1000.2.4.3/4378/sj tanggal 6 September 2024 tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 dinyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang tidak ikut serta sebagai calon atau pasangan calon dalam kontestasi Pilkada dapat mengajukan izin cuti untuk melakukan kampanye bagi pasangan calon Pilkada.

Persyaratan ikut serta dalam kampanye paslon tersebut dan harus dipenuhi antara lain, selama menjalani cuti statusnya (Bupati Gowa) adalah non aktif sebagai kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah serta tidak melaksanakan tugas jabatannya untuk sementara waktu.

Terkait keluarnya izin cuti melaksanakan kampanye tersebut, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menyebutkan, izin cuti yang telah diajukannya sesuai ketentuan, telah keluar dan oleh Pj Gubernur Sulsel, dirinya diberi cuti selama dua hari.

“Insha Allah saya akan cuti selama dua hari dan telah mendapatkan izin melaksanakan kampanye,” kata Adnan. (*)

  • Bagikan