PAREPARE, BACAPESAN.COM – Polres Parepare memusnahkan narkotika jenis 1 sabu seberat 1 kilogram (Kg). Sabu tersebut dihancurkan menggunakan blender, dicampur semen, dan kemudian dikubur di halaman Mapolres Parepare, Jumat, 22 November 2024.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus di Pelabuhan Nusantara Parepare pada bulan Oktober 2024.
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis, menyampaikan bahwa barang bukti ini merupakan hasil pengungkapan kasus penyelundupan di Pelabuhan Nusantara Parepare pada Oktober 2024.
“Hari ini kita musnahkan barang bukti 1 kg sabu yang digagalkan di Pelabuhan Nusantara. Pemusnahan ini dilakukan setelah melalui proses penyelidikan. Tersangka adalah seorang kurir yang membawa barang tersebut,” katanya.
Menurutnya, sabu itu diselundupkan oleh seorang kurir berinisial I yang datang dari Balikpapan, Kalimantan Timur, menggunakan kapal KM Cattleya Express. Saat tiba di Pelabuhan Nusantara, petugas gabungan yang melakukan pemeriksaan rutin berhasil menemukan sabu tersebut.
Dia menjelaskan, barang haram itu dibawa dari Samarinda dan dikemas dalam bungkus teh yang dimasukkan ke dalam tas kertas (paper bag).
“Hasil interogasi dan penyidikan, barang dibawa langsung dari pelabuhan Samarinda, Kaltim. Ini setiap ada kapal turun, kita bersama teman-teman TNI-POLRI dan personil Pelabuhan selalu melaksanakan monitoring bahkan razia. Dan pada saat itu (kurir) dibawa barang bawaannya dan ditenteng dalam kemasan teh menggunakan paper bag,” jelasnya.
Dia menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi menunjukkan sabu tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Parepare. Namun, hingga kini, tersangka belum mengungkap identitas penerimanya.
“Untuk sementara terkait tujuan, dia (kurir) tidak menyebutkan. Hanya sampai pelabuhan dan akan disambut orang lain dan tidak disebutkan kepada siapa,” ucap Arman.
“Modusnya, dia kurir, disuruh oleh seseorang. Dia (kurir) membawa barang itu dari kota Samarinda menuju Parepare, dan rencana akan dititipkan kepada seseorang,” bebernya.
Polisi pun masih melakukan pengembangan untuk mengejar seseorang yang diduga pemilik barang haram tersebut. “Ini masih sementara kita lakukan proses pengembangan,” pungkas AKBP Arman Muis.
Atas perbuatannya, pelaku diduga kurir diancam hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*)