BACAPESAN – Polda Sumatera Barat akan mengambil tindakan tegas terhadap AKP Dadang Iskandar, karena menembak mati . Pelaku dalam waktu dekat akan menjalani proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
“Dalam minggu ini kami upayakan sudah ada proses PTDH. Dalam minggu ini setidak-tidaknya sampai 7 hari ke depan saya sudah melaporkan ke pimpinan Polri dan juga dari pusat,” kata Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Suharyono, Jumat (22/11).
Suharyono menekankan, pelaku harus dihukum tegas. Terlebih tindakannya diduga menghalangi penegakkan hukum terhadap tambang ilegal.
“Ini tindakan yang harus tegas kepada siapapun yang menghalang-halang penegakkan hukum yang sangat mulia ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Polda Sumbar menyelidiki peristiwa salah seorang perwira polisi yang diduga menembak rekan perwiranya dengan senjata api. Peristiwa tersebut terjadi di Kepolisian Resor Solok Selatan, pada Jumat (22/11) dini hari.
”Iya benar telah terjadi penembakan, untuk kasusnya masih tahap penyelidikan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Kombespol Dwi Sulystiawan seperti dilansir dari Antara di Padang.
Kasus itu adalah peristiwa penembakan yang dilakukan Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar kepada Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari. Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat (22/11) sekitar pukul 00.43 WIB, lokasi kejadiannya adalah kawasan Kantor Polres Solok Selatan.
Pada pukul 08.40 WIB diperoleh kabar bahwa perwira yang menjadi korban penembakan meninggal dunia di rumah sakit. Nyawanya tidak dapat terselamatkan akibat luka yang cukup serius.