Bawaslu Bersama Satpol PP Wajo Awasi Penertiban Alat Peraga Kampanye

  • Bagikan

WAJO, BACAPESAN- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bersama Satpol PP Kabupaten Wajo mulai awasi penertiban Alat Peraga Kampanye (APK).

Hal itu dilakukan guna menciptakan suasana kondusif pada masa tenang Pilkada 2024.

“Iya, dari hasil kordinasi bersama KPU, Bawaslu, Satpol PP dan DLH bahwa masing-masing paslon disarankan untuk menertibkan APK secara mandiri,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Wajo, Herwan, Minggu (24/11/2024).

“Kemudian diperjelas lagi dalam PKPU 13 pasal 28 ayat (5). APK harus sudah bersih paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” sambung Herwan.

Selain paslon, kata Herwan partai politik maupun gabungan partai politik peserta pemilu juga disarankan membersihkan APK.

“Kami Bawaslu tetap mengawasi dan akan terus berkordinasi mengenai penertiban APK ini. Intinya, Bawaslu hanya mengawasi,” paparnya.

Kemudian, Selama masa tenang, seluruh pasangan calon kepala daerah tidak diperbolehkan berkampanye.

Dirinya juga meminta seluruh Paslon untuk menghapus akun media sosial yang sebelumnya telah dilaporkan ke KPU.

“Kami imbau agar semua Paslon patuh pada regulasi yang ada untuk menciptakan Pilkada yang tertib, aman, dan damai. Sekali lagi tidak ada lagi kampanye, baik itu melalui billboard, media online, dan cara lain untuk berkampanye. Itu sudah tidak diperbolehkan,” jelasnya.

Sementara, Sekertaris Satpol PP Kabupaten Wajo mengatakan terkait penertiban APK menjelang hari tenang atau hari pencoblosan 27  November  2024, Satpol PP Kabupaten Wajo pada prinsipnya selalu siap bersama Bawaslu dan KPU untuk melakukan penertiban terakhir.

 “Kita bekerja sesuai dengan arahan Bawaslu,” katanya. (*)

  • Bagikan