JAKARTA, BACAPESAN – Pemerintah secara resmi menghapus pajak retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk perumahan rakyat. Terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini ditandai dengan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri hari ini, Senin (5/11). Yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Menteri Perumaham dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait.
“Surat Keputusan Bersama tiga menteri menghapuskan BPHTB dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah sesuai kriteria yang ditetapkan Kementerian PUPR,” kata Tito dalam rapat bersama Maruarar dan Dody di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (25/11).
Tito menegaskan penghapusan ini telah mempertimbangkan dasar hukum yang ada. Pemerintah juga telah menjaring masukan kepada beberapa pelaku usaha di sentor properti termasuk kepala daerah yang nantinya menindaklanjuti kebijakan ini.
Ia juga mengatakan, penghapusan pungutan ini diperuntukan khusus bagi MBR. Di mana nantinya, akan berdampak pada harga rumah yang semakin murah.
“Ini pembebasan BPHTB dan PBG ini, IMB dulu. Ini akan berpengaruh pertama dalam rangka program murah 3 juta rumah yang diberikan perintah oleh Bapak Presiden kepada Menteri PKP Maruarar Sirait. Ini akan jauh mempermudah upaya tersebut, program atau perintah bapak presiden ini karena akan membuat harga rumah menjadi lebih murah,” jelasnya.
Seiring dengan penghapusan biaya ini, dia juga menekankan bahwa ke depan proses administratif tidak boleh lebih dari 10 hari. Pasalnya, menurut Maruarar program ini dilakukan sebagai bentuk nyata pemerintah untuk memberikan rumah layak bagi masyarakat kecil. (JP)