Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar Desiminasi Perluasan Layanan E-Passport dan Pengawasan Orang Asing Menjelang Pilkada Tahun 2024

  • Bagikan
ilustrasi

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan melalui Divisi Keimigrasian menggelar desiminasi Perluasan Layanan E-Passport dan Pengawasan Orang Asing Menjelang Pilkada Tahun 2024. Kegiatan digelar selama 3 (hari), Minggu – Selasa, 24-26 November 2024 di Hotel Grand Himawan Makassar.

Kepala Bidang Perizinan dan Informasi dan Keimigrasian, Bisri yang mewakili Kakanwil taufiquttakhman membuka kegiatan secara resmi.

Bisri mengungkapkan bahwa Pemerintah melalui instansi-instansi penyedia layanan publik seperti imigrasi, harus bertanggung jawab memberikan layanan publik yang prima kepada masyarakat. Dimana layanan tersebut harus mampu beradaptasi dengan perkembangan jaman, sehingga bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan Masyarakat.

“Diharapkan dengan kegiatan perluasan layanan e-passport, Masyarakat akan semakin tertarik untuk membuat paspor elektronik yang tentunya memiliki berbagai kelebihan,” ujar Bisri

Bisri yang pada kesempatan ini menyampaikan sambutan kakanwil Taufiqurrakhman menekankan pentingnya memberikan pelayanan keimigrasian yang prima pada Masyarakat, apalagi saat ini dalam mendukung pelayanan tersebut berbagai inovasi telah keluarkan salah satunya melalui layanan e-passport dengan berbagai keunggulan, diantaranya adalah Fasilitas Bebas VISA di beberapa negara.

Selain itu juga memberikan kemudahan pada proses imigrasi di bandara dan pelabuhan yang menyediakan Auto Gate. Keunggulan lainnya adalah kemudahan pada proses pengurusan VISA bagi Jemaah Calon Haji melalui Aplikasi Saudi Visa Bio. Dan tentunya ini juga akan meningkatkan penerimaan negara dari sektor keimigrasian.

Sementara itu dari segi segi pengawasan orang Asing menjelang pilkada 2024, Bisri menjelaskan bahwa Sebagai leading sector dalam pengawasan orang asing di Indonesia, Imigrasi tentunya harus bersinergi dan berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya agar pengawasan orang asing dapat berjalan efektif sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  • Bagikan

Exit mobile version