Kapolda Sulsel Minta Aparat Netral di Pilkada

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.

MAKASSAR, BACAPESAN – Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan, memberikan ultimatum tegas kepada seluruh anggota kepolisian terkait netralitas dalam Pilkada Serentak 2024.

Orang nomor satu di Mapolda Sulsel ini memastikan, seluruh anggotanya hingga Polres jajaran akan berlaku netral sepanjang proses Pilkada.

“Saya pastikan tidak, kita harus netral, sudah ada hukumnya itu,” ujar Yudhi kepada awak media, Senin (25/11/2024).

Yudhi menegaskan bahwa setiap anggota Polri yang terbukti melanggar prinsip netralitas akan menghadapi sanksi sesuai hukum yang berlaku.

“Pertama UU nomor 2 tahun 2022 pasal 28 tentang netralitas dan hak politik polri. Netral. Kemudian kalau mau memilih, keluar dari Polri baru bisa memilih,” tegasnya.

Lanjut Yudhi, jika nantinya ditemukan oknum yang terbukti berlaku tidak netral selama Pilkada, maka akan diberikan sanksi kode etik.

“Terus kode etik, yaitu peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 angka 4 huruf F, terus kemudian 9 huruf H,” sebutnya.

Mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru soal netralitas TNI-POLRI, Yudhi memberikan respons.

“Iya, apalagi itu ada dari Mahkamah Konstitusi (MK) apabila ada anggota Polri yang tidak netral bisa diproses pidana ancaman satu sampai enam bulan penjara,” ujarnya.

Sekadar diketahui, pada putusan yang dibacakan pada Kamis, 14 November lalu, telah diatur norma baru mengenai frasa anggota TNI dan Polri yang dilarang terlibat politik praktis. (FJ)

  • Bagikan

Exit mobile version