Pengusaha Konstruksi Gapensi Tolak Keras PPN 12 Persen

  • Bagikan

BACAPESAN – Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) menolak keras kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 12 persen yang diberlakukan mulai Januari 2025. Sekjen Gapensi, La Ode Safiul Akbar mengatakan, penolakkan ini dilakukan karena akan berdampak langsung pada harga material dan jasa konstruksi. Pada akhirnya turut membebani kontraktor dan masyarakat.

“Gapensi menolak dengan keras rencana ini. Mayoritas anggota Gapensi adalah UMKM konstruksi yang bekerja pada margin tipis, sehingga kebijakan ini berpotensi melemahkan daya saing mereka,” kata La Ode Safiul Akbar dalam keterangan yang diterima JawaPos.com, Senin (25/11).

Lebih lanjut, La Ode menegaskan, dengan dinaikkannya PPN menjadi 12 persen dari sebelumnya 11 persen dipastikan dapat memperlambat eksekusi proyek yang sudah direncanakan. Terutama proyek-proyek pemerintah.

Diantaranya kenaikan harga material dan jasa konstruksi akibat PPN sehingga berpotensi anggaran proyek meningkat signifikan. Hal itu bisa mengakibatkan pengurangan jumlah proyek akibat keterbatasan dana yang berimbas pada penurunan lapangan kerja.

“Dengan demikian, kata dia, infrastruktur seperti properti residensial akan semakin mahal dan makin mempersempit akses masyarakat terhadap hunian,” jelasnya.

La Ode berharap, pemerintah dapat menunda kenaikan PPN jadi 12 persen karena konstruksi adalah motor pemulihan ekonomi pasca pandemi. Selain itu, kenaikan PPN berdampak pada seluruh rantai ekonomi, sehingga menurunkan daya beli masyarakat, terutama kalangan bawah.

Oleh karena itu, daripada menaikkan tarif, pemerintah dapat memaksimalkan potensi penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak dan mengurangi kebocoran. “Beban pajak tambahan berpotensi memperburuk ketimpangan, terutama bagi pelaku usaha kecil dan masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkas La Ode. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version