MAKASSAR, BACAPESAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terus mendukung sektor jasa konstruksi melalui program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Kredit Konstruksi.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa secara simbolis menyerahkan manfaat MLT kepada dua perusahaan konstruksi, yakni PT. Takabonerate Mandiri dan PT Jaya Amerta Megah Properti, Senin (25/11).
PT. Takabonerate Mandiri menerima MLT senilai Rp3 miliar, sementara PT Jaya Amerta Megah Properti mendapatkan manfaat senilai Rp8,5 miliar. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gowa, Bobby Harun, dan didukung oleh Bank BTN Makassar.
BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Bank BTN untuk menyediakan fasilitas MLT Kredit Konstruksi, yang memberikan subsidi bunga kepada peserta.
Menurut I Nyoman Hary Sujana, manfaat ini bertujuan mendukung perusahaan jasa konstruksi atau developer dalam mengembangkan proyek mereka dengan biaya lebih terjangkau.
“Melalui kerja sama ini, peserta mendapatkan suku bunga yang lebih rendah dari kredit komersial dan tenor yang lebih panjang, hingga 30 tahun. Subsidi bunga juga kami berikan untuk meringankan beban peserta,” jelas Nyoman.
BPJS Ketenagakerjaan menyediakan empat jenis manfaat MLT, yaitu:
Kredit Kepemilikan Rumah (KPR): Maksimal Rp500 juta.
Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP): Maksimal Rp150 juta.
Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP): Maksimal Rp200 juta.
Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK): Disesuaikan dengan proyek konstruksi.
Peserta yang ingin mengakses MLT harus terdaftar sebagai penerima upah (PU) di BPJS Ketenagakerjaan selama minimal satu tahun dan mengikuti minimal tiga program, yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), serta Jaminan Kematian (JKM).
BPJS Ketenagakerjaan Makassar aktif mendorong perusahaan jasa konstruksi untuk mendaftarkan proyek pembangunan ke program BPJS. Perlindungan bagi tenaga kerja konstruksi berlaku sejak perusahaan mendapatkan Surat Perintah Kerja (SPK) dari pengguna jasa proyek, dengan kewajiban membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.
“MLT KPR/KPA dan Kredit Konstruksi adalah bentuk apresiasi bagi karyawan dan perusahaan yang patuh terhadap aturan dan administrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan terus memfasilitasi kebutuhan perusahaan konstruksi di Makassar dan Gowa,” tambah Nyoman.
Program ini diharapkan dapat mendorong sektor konstruksi Sulsel menuju pertumbuhan yang lebih stabil dan berkelanjutan. (*)