Tiga Orang Ditetapkan Tersangka di Proyek Irigasi Apparang

  • Bagikan

SINJAI, BACAPESAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai telah resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Apparang.

Dalam sebuah konferensi pers, Senin (25/11/2024), Kepala Kejari Sinjai, Dr Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa setelah melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti-bukti yang cukup, pihaknya memutuskan untuk menetapkan tiga tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah HID, Direktur Utama PT PGU selaku kontraktor proyek, AA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, serta SHW, Direktur Teknik PT PGU.

Modus Operandi dan Kerugian Negara Berdasarkan hasil investigasi, Kejari Sinjai menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, di antaranya manipulasi penggunaan material, kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, serta pencairan dana yang tidak sesuai dengan progres pekerjaan. Selain itu, ditemukan pula indikasi adanya mark up harga dan pekerjaan yang tidak selesai sesuai kontrak. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,7 miliar.

Pasal yang Dikenakan Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman untuk tindak pidana korupsi ini adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Langkah Selanjutnya Kejari Sinjai akan segera memanggil ketiga tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selain itu, penyidik juga akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.(BK)

  • Bagikan

Exit mobile version