KPU Mamuju Musnahkan 126 Surat Suara Rusak

  • Bagikan

MAMUJU, BACAPESAN – Sebanyak 126 surat suara lebih dan rusak di musnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju.

Dimana pemusnahan tersebut di lakukan di halaman Jantor KPU Mamuju, Selasa (26/11/24), yang di pimpin langsung oleh Ketua KPU Mamuju Indo Upe.

Diketahui untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sulbar yang rusak sebanyak 31 lembar dan 26 surat suara yang lebih.

Sementara untuk surat suara rusak pada pemilihan bupati dan wakil bupati Mamuju berjumlah 69 lembar.

Ketua KPU Mamuju, Indo Upe, menyampaikan, pemusnahan tersebut merujuk pada Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. (Sudirman)

  • Bagikan