KPU Torut Musnahkan Surat Suara Rusak

  • Bagikan

TANA TORAJA, BACAPESAN – Sehari jelang pencoblosan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Toraja Utara (Torut) memusnahkan ratusan kertas suara yang salah dan rusak di depan gudang logistik KPU, Selasa, 26 November.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Torut, Savius Pasang,  Bawaslu, Dandim 1414 Tator, Letkol Arm Bani K. Sepang, perwakilan Kapolres, Kejaksaan, Plt Ketua DPRD Torut.

Ketua KPU Torut, Jan Hary Pakan didampingi Kasubag Keuangan Umum dan logistik KPU Torut, Halia Lase Pabesak menjelaskan bahwa sesuai aturan yang berlaku bahwa surat suara yang rusak itu harus dimusnakan sebelum hari pencoblosan.

Dijelaskan bahwa rincian surat suara yang rusak yakni surat suara yang salah kirim sebanyak 286 lembar,  surat suara pemilihan bupati Torut yang rusak  sebanyak 114 lembar dan surat suara pemilihan gubernur yang rusak adalah 67 lembar. (Cherly)

  • Bagikan

Exit mobile version