Kejari Pangkep Musnahkan 693 Obat Daftar G

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN- Sejumlah barang bukti kejahatan dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep. Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Pangkep, Selasa (26/11/2024).

Barang bukti yang dimusnahkan seperti narkotika jenis Sabu seberat 1,4652 Gram, 693 butir obat Daftar G berlogo Y, termasuk Ganja dengan total berat 29.9715 Gram.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pangkep, Harsady Hermawan, menjelaskan, pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sejak Juli tahun 2024 hingga November tahun 2024.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari 34 perkara ada 11 perkara oharda, 18 perkara narkotika dan 5 perkara TPUL, ” katanya.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara diblender, dipotong dengan mesin gerinda dan dibakar.(Atho)

  • Bagikan

Exit mobile version