PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar konferensi pers pasca tahapan pemungutan dan perhitungan suara pemilihan serentak 2024.
Kegiatan itu berlangsung di Warkop Sweetness Soreang, Kamis malam, 28 November 2024. Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto hadir membuka kegiatan tersebut.
Lalu hadir pula anggota komisioner KPU Kota Parepare lainnya, yakni, Kalmasyari, Ahmad Perdana Putra, dan Nur Islah.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto mengatakan, seluruh rangkaian tahapan perhitungan suara yang berkitan TPS semua berjalan lancar.
“Seluruh rangkaian tahapan sekaitan dengan TPS alhamdulillah semua berjalan lancar, sampai detik ini tidak ada kendala dan hambatan,” katanya.
“Kalaupun ada persoalan, kami di KPU, PPK, PPS, maupun KPPS, mampu menyelesaikan persoalan tersebut. Terakhir kemarin jam 4 dinihari, C Hasil tiap TPS baik itu Pilgub dan Pilwalkot, rampung 100 persen sebanyak 198 tps,” tambahnya.
Untuk melihat hasil tersebut, masyarakat dapat mengakses link http://pilkada2024.kpu.go.id.
“Untuk diagramnya, nanti akan muncul bila dilakukan rekap secara berjenjang nantinya,” kata Awal.
KPU Parepare selanjutnya akan melakukan rekap berjenjang di tingkat kecamatan mulai tanggal 29 hingga 30 November.
“Nanti akan dilaksanakan tanggal 29-30 di tingkat kecamatan, dan akan dilakukan pembukaan secara serentak pada pukul 14.00 wita,” ungkap Awal.
Ketua KPU Parepare bersama jajaran tak lupa menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak yang telah membantu KPU Parepare dalam menyukseskan Pilkada Serentak 2024 di Parepare.
“Terimakasih atas dukungannya. Terimakasih kepada media telah menyosialisasikan kegiatan pilkada, Forkopimda atas bantuannya sehingga tahapan tahapan bisa berjalan. Yang terpenting, banyak pihak yang mendukung kita semua, baik itu pemerintah maupun instansi negeri, dalam hal ini PLN, Damkar, Dinkes, dalam menyukseskan pilkada serentak tanggal 27 November, kemarin,” ucap Awal.
“Terimakasih partai pengusung dan paslon telah berkontestasi sesuai ketentuan yang ada terlepas kontroversialnya,” tandasnya.(*)