PAREPARE, BACAPESAN.COM – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare menggelar forum komunikasi, informasi, dan edukasi yang melibatkan pemangku kepentingan dan masyarakat.
Forum itu diadakan di Kantor Disdukcapil Parepare sebagai bagian dari konsultasi publik untuk penyusunan standar pelayanan, Kamis, 28 November 2024.
Sekretaris Disdukcapil, Ilham, menyampaikan bahwa forum ini bertujuan untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, akademisi, perwakilan kelurahan, dan kecamatan, demi perbaikan layanan ke depan.
Sebab kata dia, penyusunan standar pelayanan ini akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan) serta Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2005.
“Kami berterima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah memberikan masukan. Hal ini sangat penting bagi perbaikan standar pelayanan kami di masa mendatang,” katanya.
Dia menjelaskan, salah satu perubahan signifikan yang akan dilakukan adalah penyediaan layanan khusus bagi kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas dan lansia.
“Saat ini, layanan Disdukcapil telah dipindahkan ke lantai 1 untuk memudahkan akses bagi kelompok tersebut. Selain itu, Disdukcapil juga menyediakan pelayanan di Kantor Pos sebagai alternatif bagi masyarakat,” jelasnya.
Dia menyampaikan, forum ini juga membahas beberapa masukan terkait perbaikan data kependudukan, khususnya terkait pembetulan nama. Ilham menjelaskan bahwa perbaikan nama memerlukan dasar hukum yang jelas, seperti putusan pengadilan atau dokumen resmi lainnya, termasuk akta kelahiran.
Ia berharap melalui forum ini, diharapkan standar pelayanan publik di Disdukcapil Parepare semakin baik dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat secara maksimal.
“Kami akan menyempurnakan persyaratan pembetulan biodata agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan aturan yang berlaku,” tandasnya.(*)