Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar FGD, Bahas Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kota Palopo Tentang Penanaman Modal

  • Bagikan
ilustrasi

Sementara itu, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (Luhkum Bankum JDIH) Merlyanti Anwar dalam laporannya mengatakan FGD ini bertujuan untuk mewujudkan peraturan daerah yang serasi, selaras, dan sesuai dengan kepentingan umum, serta untuk meningkatkan pembentukan peraturan daerah yang efektif dan demokrasi di daerah.

Selanujutnya, pemaparan materi disampaikan oleh narasumber Romi Librayanto selaku Akademisi dari Universitas Hasanuddin (UNHAS). Romi membawakan materi tentang Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Palopo No 5/2017 tentang Penanaman Modal.

Romi menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan dalam analisis dan evaluasi produk hukum daerah. Diantaranya kelemahan aturan yang ada, kelebihan aturan yang dibuat, bagaimana harmoninya dengan peraturan lain, serta mengatur tentang apa produk hukum tersebut.

“Materi Pokok Peraturan Daerah memerlukan penyesuaian dengan perkembangan norma hukum. Misalnya, UU No 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang beserta perangkat peraturan pelaksanaan dalam bidang cipta kerja, investasi, perizinan berusaha, pemberian fasilitas/kemudahan investasi,” tutur Romi.

Lebih lanjut Romi menjelaskan selain menyesuaikan dengan perkembangan norma hukum, penyusunan peraturan daerah ini juga harus memperhatikan unsur filosofis yang memuat pandangan hidup, kesadaran, dan cita-cita hukum bersumber dari Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, mencantumkan peraturan perundang-undangan yang relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan saat ini, serta penggunaan kata/frasa yang sesuai dengan ketentuan umum.

  • Bagikan