Kanwil Kemenkumham Sulsel Gelar FGD, Bahas Analisis dan Evaluasi Produk Hukum Daerah Kota Palopo Tentang Penanaman Modal

  • Bagikan
ilustrasi

“Untuk itu, kami rekoemndasikan peraturan daerah tersebut untuk diubah dengan mencermati (secara kualitatif dan kuantitatif) dan dianalisis berdasarkan ketentuan angka 237 Lampiran II UU No 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Yang harus diperhatikan adalah bahwa peraturan daerah tidak perlu dicabut jika tidak terdapat perubahan sistematika, materi yang berubah tidak mencapai 50%, dan esensinya juga tidak mengalami perubahan,” papar Romi.

Terpisah, Kakanwil Taufiqurrakhman terus mendorong peran Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulsel untuk dapat memberi pendampingan dan pembinaan Pembentukan Produk Hukum Daerah.

FGD ini turut dihadiri oleh 40 orang dari Bagian Hukum dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Kota Palopo, Kab Toraja Utara, Kab Luwu Utara, dan Kab Takalar, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Agry Caesar, dan jajaran pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM. (*)

  • Bagikan