KPK Periksa Antonius Kosasih Terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi di PT Taspen

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih, pada Jumat (29/11). Antonius akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi pada investasi di PT Taspen tahun anggaran 2019.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Antoius N. S. Kosasih,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Jumat (29/11).

Antonius akan diperiksa dalam kapasitasnya saat menjabat sebagai Direktur Investasi pada PT Taspen. Namun, KPK belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan apa yang akan didalami terhadap Antonius Kosasih.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga telah menggeledah dua rumah salah satu Direksi PT Insight Investmen (IIM) yang berlokasi di Jakarta Utara. Serta rumah salah satu mantan Direktur PT Taspen yang berlokasi di Jakarta Selatan, dan perusahaan terafiliasi dengan PT Insight Investmen yang berlokasi di wilayah SCBD Jakarta.

Penyidik berhasil menyita uang tunai senilai Rp 2,4 miliar dari kasus dugaan korupsi berupa investasi di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Uang tersebut diduga merupakan fee broker atas kegiatan investasi di PT Taspen
Selain melakukan penyitaan uang, KPK juga telah menyita berbagai barang bukti dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dalam pengusutan kasus ini.

  • Bagikan

Exit mobile version