Terindikasi Mark-Up, Kejari Lidik Proyek Smart Board di Disdikbud Takalar?

  • Bagikan
Proyek pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan Takalar diduga mark-up.

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Diam-diam penyidik intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Takalar diduga mulai melidik proyek pengadaan Smart Board di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Takalar yang menelan anggaran APBD Rp 7 miliar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pihak Kejari diduga telah memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui seluk beluk pengadaan Smart Board tersebut, di antaranya Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Takalar, Darwis Ewa.

“Informasinya begitu, Kadisdikbud sudah diperiksa dan dimintai keterangan di ruang penyidik Kejari Takalar,” kata Wakil Ketua DPW Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel Adi Nusaid Rasyid, Jumat (29/11/2024).

Meski begitu, pihak Kejari Takalar membantah telah memeriksa Kadisdikbud Takalar, Darwis Ewa soal pengadaan Smart Board milik Disdikbud Takalar yang disorot sejumlah pegiat anti korupsi Sulsel karena proyek pengadaan tersebut terindikasi mark-up anggaran.

“Tidak ada pemeriksaan Kadisdikbud Takalar,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Takalar Musdar saat dihubungi Rakyat Sulsel belum lama ini.

Diberitakan sebelumnya, proyek pengadaan Smart Board atau papan pintar pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Takalar tahun anggaran 2024 tak bisa digunakan. Padahal, proyek pengadaan tersebut menelan anggaran keuangan negara miliaran rupiah.

“Awalnya berfungsi dengan baik, setelah sekian bulan digunakan di sekolah kami Smart Board ini terkunci, jadi tak bisa digunakan lagi,” kata salah seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya saat ditemui Rakyat Sulsel belum lama ini.

Sampai berita ini dimuat Kadisdikbud Takalar Darwis Ewa belum berhasil dikonfirmasi. (Adhy)

  • Bagikan