MAKASSAR, BACAPESAN – Universitas Hasanuddin angkat bicara terkait Drop Out (DO) mahasiswa berinisial AG yang di diduga akibat aksi protesnya terhadap pelecehan seksual yang melibatkan oknum dosen.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Humas Universitas Hasanuddin, Ahmad Akbar menjelaskan DO yang dilayangkan pihak universitas sama sekali tidak berkaitan dengan hal tersebut.
Kata Ahmad, sebelum kasus tersebut menyeruak, AG telah melakukan pelanggaran dan sebelumnya telah beberapa kali diberikan sanksi teguran.
“Jadi pelanggan yang dilakukan mahasiswa telah terjadi sejak Oktober lalu dan bulan ini pihak universitas mengambil keputusan DO,” pungkasnya Kamis (28/11/2024) malam.
Berdasarkan fakta integritas yang di tandatangani setiap mahasiswa Unhas, AG yang merupakan mahasiswa Fakultas Ilmu Budaya ini dinyatakan melanggar bab 5 pasal 9 ayat 1 poin b serta bab 5 pasal 12.
” Dalam pasal tersebut dinyatakan dalam kegiatan akademik itu menyebutkan berperilaku sopan dan santun dalam mengeluarkan pendapat, Itu terjadi pelanggaran ringan. Kemudian masih di bab 5 pasal 12 tentang etika mahasiswa berinteraksi dengan masyarakat untuk menolak penggunaan obat-obatan terlarang seperti narkoba psikotropika zat aditif lainnya dan minuman keras yang masuk kategori sedang. Kemudian di bab 7 pasal 16 ini terjadi pelanggaran berat” jelas Ahmad
“Pelanggarannya minum minuman keras,” pungkasnya lebih rinci.
Dirinya menyebut keputusan yang dilayangkan AG adalah keputusan berat dan terpaksa harus dilakukan, “Jadi kalau kita melihat proses sebenarnya sama sekali tidak ada kaitannya dengan kasus pelecehan dan cuma kebetulan saja yang bersangkutan melakukan demo,” tandasnya. (Hik)