PAREPARE, BACAPESAN.COM – Ketua DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) Taufan Pawe, membuka ruang bagi seluruh pasangan calon kepal daerah di Sulsel.
Tujuannya, untuk memberikan ruang dan fasilitas penasehat hukum, jika ingin melakukan gugatan hasil ataupun proses dalam Pilkada serentak tahun 2024 ini.
Taufan Pawe menekankan, kalau proses hukum yang dia maksud jika memang memenuhi syarat untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka dirinya akan melanjutkan gugatan tersebut bersama penasehat hukum yang telah dibentuk Partai Golkar dalam proses tersebut.
“Kami akan analisa setiap gugatan yang akan diajukan paslon usungan Partai Golkar di pilkada serentak ini, jika memenuhi syarat untuk diajukan maka akan dilanjutkan ke MK,”katanya.
Anggota DPR RI Fraksi Golkar ini juga menegaskan, kalau saat ini MK bukan hanya memproses kasus dengan batas ambang batas yang telah ditentukan, tapi jika memang dianggap ada hal atau proses yang dilakukannya menyalahi aturan yang ada, maka MK bisaengadili hal tersebut.
“Biar lewat dari 2 persen hasil Pilkada tersebut, kalau ada hal yang prinsipil maka MK berkewenangan untuk diadili, maka kemudian hal tersebutlah yang kita tekankan kepada seluruh Paslon usungan Partai Golkar, jika menemukan hal tersebut maka itu bisa diajukan untuk ditindak lanjuti oleh Kuasa Hukum yang telah kami bentuk,”jelas dia.
Dirinya juga mengaku, kalau bukan untuk menganggu proses yang ada, tapi dalam Peraturan sendiri, semua Paslon memiliki ruang untuk melakukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi jika mereka menganggap ada hal yang tidak sejalan dengan aturan yang ada.
“Pengajuan Gugatan di MK itu bagian dari pada Proses dan semua Paslon mendapatkan hak untuk menguji tahapan ataupun hasil Pilkada tersebut melalui MK, dan itu tidak salah dilakukan oleh Setiap Paslon dalam Pilkada ini,”tegas Wali Kota Parepare dua Periode tersebut.(*)