ENREKANG, BACAPESAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU). Muhammad Rahmat, salah satu Komisioner KPU Enrekang menjelaskan PSU akan diadakan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di Enrekang.
Namun sampai saat ini dia mengatakan belum ada jadwal pasti kapan PSU akan dilaksanakan padahal sebelumnya Rahmat mengatakan PSU akan dilaksanakan pada hari Senin (2/12/24). Tiga TPS yang akan melakukan PSU adalah TPS 003 Lakawan, Kecamatan Anggeraja.
” Sementara itu di TPS Kelurahan Pusserren ada pemilih yang diberikan dua lembar surat Suara Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Petugas KPPS dan di Desa Karueng ada pemilih berasal dari TPS lain di desa yang sama namun memilih di TPS Karueng,” ujar Rahmat.
Rahmat mengatakan PSU dilakukan atas rekomendasi Bawaslu dan pihak KPU tidak berani melakukan PSU jika tidak ada rekomendasi dari Bawaslu.
Rahmat juga mengakui ini semua terjadi karena lemahnya pengawasan di TPS saat pemungutan suara berlangsung. Seandainya para Petugas KPPS dan Pengawas TPS menjalankan tugasnya dengan baik, kesalahan ini bisa di minimalisir. (Pe)