PAREPARE, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat pleno terbuka. Kegiatan itu di awali dengan pembukaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kota untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta penetapan hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di KPU Kota Parepare, pada Senin, 2 Desember 2024.
Hadir pada pembukaan tersebut, Sekretaris Daerah Kota Parepare, Muh Husni Syam, Kapolres Kota Parepare AKBP Arman Muis. Lalu hadir pula unsur forkopimda.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Kota Parepare Muh Awal Yanto mengatakan, kegiatan ini merupakan proses rekapitulasi perolehan hasil pemilihan serentak.
“Kemudian, kita akan menetapkan prolehan hasil wali kota dan wakil wali kota. Untuk penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur itu kewenangan dari KPU Provinsi,” katanya.
“Jadi, yang pelu kami garis bawahi di sini (KPU Parepare ) adalah penetapan prolehan hasil dari tiap-tiap pasangan calon. Belum penetapan pasangan calon,” sambungnya.
Sebab kata dia, untuk penetapan pasangan calon (paslon), sesuai dengan peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 4 tahun 2024, penerimaan pemohonannya di mulai tanggal 27 November sampai tanggal 5 Desember 2024.
“Inikan tanggal 2, masih ada tiga hari. Dan untuk penetapannya, kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI untuk diteruskan kepada kami, bahwa memang semua proses yang telah kami laksanakan tidak ada lagi kendala,” jelasnya.
Sehingga kata dia, KPU Kota Parepare bisa menindaklanjuti surat tersebut untuk penetapan paslon yang memperoleh suara terbanyak pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota.
Sementara, Sekda Kota Parepare, HM Husni Syam mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, sehingga pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan aman.
“Kegiatan ini sangat penting bagi kita semua. Dan hasilnya, bisa menjadi acuan bagi kita semua,” tandasnya.(*)