SINJAI, BACAPESAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai mengeluarkan surat keputusan Nomor 791 tahun 2024. Surat keputusan ini tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai tahun 2024.
Dalam petikan putusan yang ditandatangani Ketua KPU Sinjai Muhammad Rusmin, KPU Sinjai menetapkan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara yang tertuang dalam formulir Model D. Hasil KABKO-KWK-Bupati.
Berikut hasil penetapan KPU Sinjai tentang hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sinjai Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:
Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama Muzayyin Arif & A. Ikhsan Hamid dengan perolehan suara sah sebanyak 42.965 ;
Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Dra. Hj. Ratnawati Arif, M.Si. & A. Mahyanto Mazda, S.H., M.H. dengan perolehan suara sah sebanyak 64.735 ;
Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Nursanti & Lukman H. Arsal dengan perolehan suara sah sebanyak 717 ;
Pasangan Calon nomor urut 4 atas nama Kartini, S.P., M.S.P. & Muzakkir dengan perolehan suara sah sebanyak 34.720 (RAS)