BACAPESAN – Pemerintah tengah mengkaji penerapan kembali Ujian Nasional (UN) sebagai standar kelulusan siswa sekolah. Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengaku sepakat, namun dengan sejumlah catatan.
Misalnya, UN tidak boleh menjadi satu-satunya syarat kelulusan. “Tapi salah satu unsur. Tidak seperti sebelumnya (jadi satu-satunya standar kelulusan, red),” ujarnya di Jakarta, Selasa (3/12).
Selain itu, UN tidak boleh diterapkan untuk jenjang sekolah dasar (SD). Sebab, menurutnya, pada jenjang SD yang diutamakan adalah wajib belajar. Termasuk fokus pada penekanan pendidikan karakter.
“Misalnya nilai UN minimum sekian untuk diterima di sini (sekolah/perguruan tinggi, red). Itu kan jadi semangat belajar,” sambungnya.
Bukan hanya menghidupkan kembali siswa dalam belajar, UN bisa dijadikan pemetaan. Sehingga, kementerian bisa langsung melakukan penetrasi untuk perbaikan.
Terkait kekhawatiran mengenai dampak negatif UN seperti upaya kecurangan dan lainnya, Unifah menilai, hal itu bisa diperbaiki dalam tata kelola penyelenggaraan UN. Opsi penyelenggaraan dilakukan oleh lembaga independen pun tak jadi soal. Yang jelas, pemerintah harus bisa mengatur dan mengantisipasi agar hal-hal tersebut tidak terjadi. (JP)