BONE, BACAPESAN – Kepolisian resort (Polres) Bone memusnahkan sebanyak 617 gram natkotika jenis sabu di Mako Polres Bone Jl Yos Sudarso, Senin, 2 Desember 2024.
Pemusnahan ini dilakukan bersama dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK), Kejaksaan Negeri Bone, dan Forbes Anti Narkoba.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah mengatakan pemusnahan narkotika ini merupakan temuan kasus sebelumnya yang diantarkan oleh dua orang kurir dari Kabupaten Wajo inisial AA dan WD asal Makassar.
“Total beratnya itu 617 gram, dengan total nilai mencapai Rp420 juta,” imbuh Erwin. Artinya, lebih dari setengah kilogram.
Sebelumnya kedua kurir tersebut diketahui mendapatkan perintah dari SC yang saat ini masih DPO dan merupakan jaringan narkotika internasional asal Malaysia. Keduanya dijanjikan uang sebesar Rp4 juta untuk sekali pengantaran.
Identitas pemesannya di Bone saat ini masih belum diketahui. Narkoba tersebut rencana akan dicek kembali dengan nilai penjualan diprediksi mencapai Rp925 juta.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bone Iptu Aswar mengatakan Polres bersama pihak APH terus berupaya untuk melakukan pencegahan narkotika ini bisa menyebar di Kabupaten Bone. (Fa)