MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar 6,5 persen.
Meski begitu, upah minimum sektoral masih akan ditentukan oleh dewan pengupahan tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) untuk penetapan Upah Minimum Kota (UMP) Makassar 2025 mendatang.
“Kami masih menunggu juknis berupa Permenaker dari Kementerian Tenaga Kerja,”ujar Nielma, Selasa (3/12).
Oleh karena itu, Ia pun berharap dalam pekan ini juknis dari Kemenaker telah terbit.
“Semoga dalam pekan ini sudah terbit,” ujar Nielma.
Nielma menambahkan salah satu indikator yang masuk pada perhitungan upah baik UMK dan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni melihat kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Menjadi faktor pengalih (inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari menentukan UMK dan UMP itu sudah ada tetapi regulasinya belum,” terang Nielma.
Sebelumnya, Ia menyebut pembahasan terkait indikator perhitungan upah berlangsung alot di kementerian.
Sehingga, dirinya belum bisa memastikan formula untuk perhitungan UMK 2025. Apakah akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan atau tidak.
“Kementerian belum menerbitkan aturan baru. Saya belum bisa memastikan apakah PP 51 tetap digunakan atau tidak karena diskusi di kementerian masih alot,” kata Nielma beberapa waktu lalu.
Diketahui, penetapan UMP Sulsel 2025 dan UMK Makassar 2025 molor. Sebab, sebelumnya dijadwalkan penetapan UMP Sulsel 2025 akan diumumkan pada 21 November dan UMK Makadsar 2025 diumumkan pada tanggal 30 November. (*)