BATAM, BACAPESAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita apartemen milik mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Kompleks Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi menyebutkan, penyitaan empat apartemen itu terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif saat Muflihun menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau. Dana SPPD fiktid itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau 2020–2021.
”Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp 557 juta di Citraplaza Nagoya,” kata Nasriadi seperti dilansir dari Antara.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau menyita apartemen milik mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun di Kompleks Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Nasriadi menyebutkan, penyitaan empat apartemen itu terkait dugaan tindak pidana korupsi surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif saat Muflihun menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau. Dana SPPD fiktid itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau 2020–2021.
”Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp 557 juta di Citraplaza Nagoya,” kata Nasriadi seperti dilansir dari Antara. (JP)