MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bersatu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Bank Danamon Cabang Ahmad Yani, Makassar, pada Kamis (5/12/2024). Mereka menuntut transparansi dan akuntabilitas bank terkait pengelolaan agunan salah satu nasabahnya.
Koordinator aksi, Reza Rahmatullah, menyampaikan bahwa demonstrasi ini dipicu oleh dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Bank Danamon Cabang Ahmad Yani. Menurutnya, bank tersebut tidak menunjukkan sikap akuntabel dan transparan dalam mengelola jaminan atau agunan milik PT Gatra Bina Karya Kencana, meskipun catatan menunjukkan tagihan kredit telah selesai atau nol (zero bill).
“Bank tidak segera mengembalikan agunan yang dijaminkan oleh PT Gatra Bina Karya Kencana. Sebaliknya, bank malah melelang dan menjual aset tersebut tanpa koordinasi terlebih dahulu,” tegas Reza.
Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam POJK Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Industri Jasa Keuangan. Regulasi ini menekankan prinsip keterbukaan, transparansi, serta perlindungan hak dan data konsumen.
Tuntutan Demonstran
Dalam aksinya, para mahasiswa menyampaikan empat poin tuntutan utama:
Pertama, Meminta kepada pimpinan Bank Danamon pusat untuk mengevaluasi pimpinan bank cabang Ahmad Yani Makassar karena dianggap tidak cermat melaksanakan Manajemen Perbankan yang tidak berpihak kepada kepentingan umum kepentingan yang adil transparan dan akuntabel terhadap debitur terutama kepada PT Gatra Bina Karya Kencana.
Kedua, meminta kepada Bank Danamon Cabang ahmad Yani dan enterpress banking atau EB remedial di Balikpapan untuk segera bersikap transparan dalam dalam pemberian informasi kepada pihak Gatra Bina Karya Kencana.
Ketiga, meminta kepada Bank Danamon Cabang Ahmad Yani untuk segera mengembalikan agunan PT Gatra Bina Karya rencana karena berdasarkan data yang kami peroleh ada lagi tagihan (Zero Bill) dan atau sudah ditutup segala bentuk utang piutangnya.
Keempat, apabila dalam kurun waktu dua kali 24 jam apa yang menjadi tuntutan kami tidak diindahkan atau direspon oleh pihak bank Danamon Ahmad Yani maka patut kami menduga bahwa pihak bank telah melakukan perbuatan melawan hukum dan telah menggelapkan hak agunan PT Gatra Bina Karya Kencana.
“Jika tuntutan kami tidak dipenuhi, kami akan membawa kasus ini ke ranah hukum dan memobilisasi aksi lanjutan secara besar-besaran,” ancam Reza.
Hingga berita ini ditulis, pihak Bank Danamon Cabang Ahmad Yani Makassar belum memberikan tanggapan resmi terkait aksi demonstrasi dan tuduhan yang dilayangkan. Demonstrasi ini mendapat perhatian publik, terutama terkait isu transparansi dan perlakuan adil kepada konsumen. (*)