Terbukti Kampanyekan Aurama, Oknum ASN di Kemenag Gowa Divonis 2 Bulan

  • Bagikan

GOWA, BACAPESA – Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Kasi Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa, Sardi Yoelfa divonis hukuman pidana 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp 3 juta dalam kasus kampanye Paslon Nomor Urut 1 Aurama’ pada Pilkada Gowa 2024.

Sardy dinyatakan terbukti melanggar Pasal 188 Juncto Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 beserta perubahannya tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa.

Dalam putusan tersebut, yang bersangkutan dijatuhkan hukuman 2 bulan dan denda oleh majelis hakim sesuai bukti-bukti pelanggaran dan fakta persidangan.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan,” lanjutnya.

  • Bagikan