MAKASSAR, BACAPESAN – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Makassar, telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asriani Said di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Terpidana tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Komputer Untuk SMP pada Dinas Pendidikan Kota Makassar TA. 2016 yang menggunakan anggaran DAK Rp 2,7 miliar itu, dieksekusi tim Pidsus Kejari Makassar, pada Kamis (5/12/2024).
Kasi Pidsus Kejari Makassar, Arifuddin Achmad mengatakan, terpidana Tipikor tersebut dieksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor: 5749K/Pid.Sus/2023. Dimana dalam amar putusan, terpidana pidana Penjara 1 tahun 3 bulan dan denda 50 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan.
“Dimana dalam perkara tersebut, sebelumnya terpidana juga divonis bebas oleh hakim di PN Tipikor Makassar, ” kata mantan Kasi Pidum Kejari Gowa ini, Jumat (6/12/2024).
“Pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan lancar dengan bantuan pengamanan dari Tim Intelijen Kejari Makassar, ” sambungnya.
Diketahui, dugaan korupsi penyimpangan proyek pengadaan komputer di 19 Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kota Makassar, tahun anggaran 2016 di Dinas Pendidikan Kota Makassar dan menggunakan anggaran DAK Rp 2,7 miliar.
Dalam proyek pengadaan komputer tersebut, ada indikasi kemahalan harga (mark up). Dimana tiap SMP selaku penerima manfaat, tidak pernah samasekali mengusulkan ke Dinas Pendidikan untuk pengadaan komputer tersebut.
Bahkan pihak sekolah juga tidak pernah mendapat sosialisasi, terkait pengadaan komputer tersebut. Dimana tiap sekolah mendapat 1 unit server dan 20 monitor komputer, dari Dinas Pendidikan Kota Makassar.
Namun faktanya, sebagian besar sekolah, yang menerima manfaat, tidak mempergunakan perangkat komputer tersebut. Sehingga banyak komputer yang tidak berfungsi dan terpakai.(UP)