Aduan Korupsi kini Semakin Mudah, Kejari Parepare Luncurkan Layanan  Sippare

  • Bagikan

PAREPARE, BACAPESAN.COM — Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Indonesia (Hakordia), Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare meluncurkan layanan Sistem Informasi Pengaduan Auto Respons atau SIPPARE.

Sippare merupakan layanan pengaduan masyarakat atas dugaan peristiwa korupsi secara online.

“Kita meluncurkan layanan pengaduan online dalam rangka mengefektifkan bagaimana kita menangani perkara korupsi di Parepare,” ungkap Kajari Parepare, Abdillah saat pres rilis di Kantor Kejari Parepare, Senin (9/12/2024).

Layanan Sippare memudahkan masyarakat mengadukan dugaan perkara korupsi tanpa harus datang ke Kantor Kejari Parepare.

“Jangan sampai mereka takut datang ke kejaksaan, ini ada di scan barcodenya untuk dilaporkan secara online,” kata Abdillah.

Dia menjelaskan, Kejari Parepare sangat terbuka ke masyarakat untuk mengadu terkait dugaan perkara korupsi

“Perlu disampaikan ke masyarakat bahwa Kejari Parepare terbuka kepada masyarakat. Masyarakat bisa melapor sepanjang laporan tersebut dipertanggungjawabkan untuk nantinya dimintai keterangan,” jelas Abdillah.

Sama halnya, lanjut Abdillah, sebelumnya Kejari Parepare menerima aduan warga, namun enggan menyebutkan identitasnya.

“Ada kemarin laporan tapi maunya disembunyikan identitasnya. Mari jalan bersama, saudara di belakang, saya di depan saudara,” tegas Abdillah.

Selain itu, di momen Hakordia, Kejari Parepare juga akan mengunjungi beberapa stakeholder untuk mengingatkan terkait korupsi.

“Kami juga akan mengunjungi setiap stakeholder yang memang rawan untum terjadi korupsi, misalnya kantor Walikota, beberapa dinas terkait. Akan kita ingatkan bahwa hari ini Hakordia. Akan kita pantau baik secara preventif atau secara masif,” kata Abdillah.

Adapun alur penyampaian pengaduan melalui Sippare yaitu:

1. Scan Barcode Sippare

2. Menghubungi Sippare melalui Aplikasi Whatsapp 0895328402092.

3. Isi Form Pelaporan

4. Unggah Indentitas Pelapor

5. Unggah Bukti

6  Tindak lanjut. Pengaduan akan dijawab maksimal tiga hari. (*)

  • Bagikan