Hingga Desember 2024, Kejari Enrekang Berhasil Kembalikan Kerugian Keuangan Negara Rp2 Miliar Lebih

  • Bagikan

ENREKANG, BACAPESAN – Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar press release penanganan kasus korupsi selama tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung diruang Rapat Kejari Enrekang pada Senin, 9 Desember 2024 bertepatan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus dan Kepala Seksi Intelijen, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang Padeli, SH, M. Hum menyampaikan Kejaksaan Negeri Enrekang telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia yang ke 53 dengan Tema ” Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju”.

Selain itu, Kajari juga menjelaskan bersamaan dengan Hari Antikorupsi Sedunia Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.118.480.050 dari laporan hasil penyelidikan dugaan penyalahgunaan biaya perjalanan dinas dalam dan luar daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang Tahun Anggaran 2020.

”Pengembalian kerugian keuangan negara ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Enrekang,“ papar Kajari Enrekang.

Lanjut Padeli, total jumlah pengembalian kerugian keuangan Negara oleh Kejaksaan Negeri Enrekang hingga Desember 2024 sebesar Rp 2.273.123.993.00. (BK)

  • Bagikan