BULUKUMBA, BACAPESAN – Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba nomor urut 1, Jamaluddin M Syamsir dan Tomy Satria Yulianto telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Bulukumba 2024.
Berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (E-AP3) yang diperoleh RADARS ELATAN dari website resmi Mahakama Konstitusi (MK) di mkri.id, Paslon yang dikenal dengan tagline JADIMI itu resmi mengajukan permohonan ke MK tertanggal 5 Desember 2024.
Pokok permohonan yang diajukan yakni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Bulukumba 2024. Paslon JADIMI menggugat Surat Keputusan (SK) KPU terkait penetapan permohonan suara nomor 1125 tahun 2024.
Sementara itu, Komisioner KPU Bulukumba Divisi Hukum dan Pengawasan, Suriadi mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima pemberitahuan secara resmi dari MK terkait adanya Perselisihan Hasil Pilkada (PHP Kada).
“Kalau dari website resmi MK ada gugatan, tapi pemberitahuan ada pemberitahuan secara resmi (ke KPU Bulukumba),” ungkap Suriadi Selasa (10/12).
Permohonan yang masuk terdiri dari 1 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, 162 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati termasuk Kabupaten Bulukumba, dan 37 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Wali Kota.
Dari 200 permohonan tersebut di atas, sebanyak 102 permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id. Sementara sebanyak 98 permohonan diajukan secara langsung di Gedung MK, Jakarta. (RS)