MAKASSAR, BACAPESAN – Tim hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan Pomanto-Azhar Arsyad (DiA) segera mengajukan gugatan sengketa pilkada. Hal tersebut dilakukan melalui upaya gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
”Akan begitu arahnya, gugatan di MK. Satu bagian dari banyak hal yang diduga mempengaruhi hasil pemilu,” kata Asri Tadda, Juru Bicara Paslon DiA, seusai melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Mapolrestabes Makassar.
Menurut dia, ada dugaan praktik pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) saat tahap hingga proses pemungutan suara di TPS pada Rabu (27/12). Sedangkan untuk materi yang nanti dibawa MK, masih disusun tim hukum.
”Sementara difinalisasi (bahan gugatan). Memang ada beberapa hal yang kita anggap sifatnya terstruktur, sistematis, dan massif, melibatkan banyak pihak. Saya kira besok setelah pelaporan kita akan jelaskan,” papar Asri Tadda.
Selain gugatan untuk Pilgub, Asri Tadda menyatakan, akan mengajukan gugatan sengketa untuk Pemilihan Wali Kota dan Wali Kota Makassar atas nama paslon nomor urut 3 Indira Yusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi (INIMI) ke MK. (JP)