BULUKUMBA, BACAPESAN – Anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Yuliani Paris, menggelar penyuluhan jasa keuangan bertema “Waspada Pinjaman Online Ilegal” di Aula RMB Bulukumba, Rabu, 11 Desember 2024.
Kegiatan ini dihadiri ratusan peserta dan menghadirkan Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Perlindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Arif Mahfud, sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Andi Yuliani Paris atau yang dikenal dengan akronim AYP itu menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya pencegahan agar masyarakat tidak terjebak pinjaman online (pinjol) ilegal.
Ia menyebut bahwa kasus pinjol ilegal semakin marak dan telah menyebabkan banyak masyarakat mengalami tekanan hingga depresi akibat cara penagihan yang tidak etis.
“Pinjol yang mudah diakses itu biasanya ilegal. Ini adalah jebakan awal, dan kita harus berhati-hati,” ujar AYP.
AYP juga menjelaskan bahwa sebagian besar peserta yang diundang adalah ibu rumah tangga. Ia beralasan bahwa ibu-ibu cenderung membagikan pengetahuan yang diperoleh kepada anggota keluarga lainnya, sehingga informasi ini dapat menyebar lebih luas.
Dalam paparannya, Arif Mahfud menyebut pinjol ilegal sebagai masalah serius yang sering kali menjerat masyarakat dengan bunga tinggi dan ancaman intimidasi.
Ia mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan aplikasi pinjol yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Arif memberikan sejumlah tips penting untuk menghindari Pinjol ilegal. Pertama pilih fintech esmi, gunakan hanya aplikasi pinjol peer-to-peer lending yang terdaftar di OJK. Informasi daftar resmi dapat diakses melalui situs ojk.go.id.
Kedua, pinjam sesuai kebutuhan. Ambil pinjaman hanya untuk keperluan produktif dan sesuai kemampuan membayar. Pastikan memahami manfaat, bunga, biaya, dan risikonya.
Jika masyarakat sudah terlanjur terjebak dalam pinjol ilegal, Arif memberikan langkah-langkah. Pertama, laporkan ke SWI, kirimkan pengaduan ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Kedua, hentikan hutang baru. Hindari mengambil pinjaman baru untuk melunasi utang lama.
Ketiga, blokir kontak penagih tidak etis. Jika mendapatkan ancaman atau intimidasi, segera blokir nomor kontak penagih dan beri tahu orang-orang di sekitar untuk waspada. (RAS)