MAROS, BACAPESAN – Abdul Haris (40) angkat bicara, Selasa, 10 Desember 2024. Namun, dia diwakili pengacara.
Haris adalah guru di Pesantren Hj Haniah di Kecamatan Simbang, Maros yang jadi tersangka lantaran diduga mencabuli santriwati. Hanya saja, kuasa hukumnya membantah pelecahan itu.
“Kami mewakili keluarga besar Abdul Haris, memohon maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Maros, terkhusus ke para orang tua santri, dengan adanya pemberitaan yang menimbulkan keresahaan,” ungkap kuasa hukum Abdul Haris, Budi Minzathu.
Dijelaskan Budi, tudingan yang dialamatkan kepada kliennya itu tidak memiliki dasar yang kuat.
“Jadi kami ingin meluruskan kalau tuduhan terhadap klien kami tidak itu benar. Apa yang dilakukan beliau adalah bagian dari tugas mendidik dan sama sekali tidak mengarah pada tindakan pencabulan,” tegasnya pada konferensi pers di Warkop Dg Te’ne.
Dia menjelaskan tudingan yang dialamatkan kepada kliennya itu dalam konteks interaksi antara guru dengan santriwati dalam kegiatan hafalan. Setelah menyetorkan hafalan, Haris memiliki kebiasaan membolehkan anak didiknya untuk menghubungi orang tua menggunakan ponsel miliknya.
“Ini semacam reward kepada santri atau santriwati yang telah menyelesaikan hafalannya,” katanya.
Akan tetapi, salah santri diduga menyalahgunakan ponsel tersebut, dengan bermain media sosial. Sehingga Haris melakukan teguran dan mencoba mengambil kembali ponsel tersebut.
“Akan tetapi terjadi perlawanan dari santriwati saat klien kami mencoba mengambil ponsel tersebut, sehingga secara tidak sengaja tangan Abdul Haris menyentuh bagian tubuh santri,” jelasnya.