Mahkamah Konstitusi Terima 240 Perkara Perselisihan Pilkada

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN– Mahkamah Konstitusi (MK) mengaku telah menerima 240 perkara perselihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) Serentak 2024, hingga Rabu 11 Desember 2024. MK memastikan, akan independen dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024.

Adapun, 240 permohonan PHP Kada terdiri dari dua permohonan PHP Gubernur, 194 permohonan PHP Bupati, dan 44 permohonan PHP Wali Kota.

Ketua MK Suhartoyo memastikan independensi hakim konstitusi dalam menangani perkara sengketa hasil Pilkada 2024. Ia meminta publik untuk melakukan pemantauan jika ada hakim konstitusi yang dihubungi pihak berperkara.

“Teman-teman wartawan bisa memberikan masukan MK secara kelembagaan kalau betul supaya kami bisa antisipasi, kalau kita biarkan kita diamkan seolah image itu menjadi sebuah kebenaran padahal belum tentu benar. Kami jadi bisa mengambil sikap,” kata Suhartoyo, Rabu 11 Desember 2024.

Suhartoyo menyampaikan, sidang PHP Kada 2024 akan digelar setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi untuk mendapatkan nomor perkara. Rencananya, sidang akan dimulai seluruhnya pada Januari 2025.

Namun demikian, Suhartoyo mengatakan MK akan fleksibel dengan perkembangan situasi di lapangan. Suhartoyo menekankan, sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.

“Sidang akan dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional, tapi kalau pengucapan putusan harus pleno,” ujar Suhartoyo.

Disisi lain, mengenai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan berakhir pada 31 Desember 2024, Suhartoyo menyatakan MK telah mengambil sejumlah langkah agar tidak terjadi kekosongan MKMK.

“Kita akan antisipasi jangan sampai ada kekosongan,” pungkasnya.

  • Bagikan

Exit mobile version