Pemprov Sulsel Resmi Umumkan Kenaikan UMP 6,5 persen dan  UMS di Tiga Sektor Ekonomi 

  • Bagikan
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, Rabu (11/12).

MAKASSAR, BACAPESAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi mengumumkan kenaikan  UMP 6,5 persen sesuai arahan presiden atau dengan nilai Rp3,657.000.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas Rabu (11/12/2024).

“Alhamdulillah pada hari ini kita telah menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) dan  Upah Minum Sektoral (UMS) Sulawesi Selatan  untuk tahun 2025. Keputusan ini kita ambil melalui satu proses rapat baik di LKS Tripartit maupun di  Dewan Pengupahan. Dan Alhamdulillah dewan pengupahan yang di dalamnya ada dewan pakar, perwakilan buruh dan pekerja. Juga teman-teman perwakilan pengusaha, ada Kadin, Apindo yang mewakili pengusaha,” ungkapnya. 

Sebelum keputusan tersebut diambil, Jayadi mengungkapkan pihaknya telah berembuk dan melakukan diskusi yang sehat. 

“Kami telah berembuk dengan baik dan masing masing menyetujui keputusan tersebut. Kami telah berembuk dan Alhamdulillah saya tidak menyangka diluar ekspektasi saya. Saya pikir akan alot dan  lama, tetapi Alhamdulillah sesuai yang sering pak Gub katakan,  Every body happy.  Semua happy, pengusaha dan teman teman dunia kerja. Saat ini semua telah bersepakat menetapkan seperti apa yang saya  bacakan,” jelasnya. 

Jayadi mengungkapkan pembahasan mengenai kenaikan UMP dan UMS ini menjadi sebuah prestasi sebab penetapan tersebut berjalan dengan soft dan penuh diskusi berkualitas kualitas.

“Dalam keputusan mengenai UMP ini kita tau bersama kita tegak lurus apa kata pusat dan presiden Prabowo yang menaikkan UMP 6,5 persen sehingga UMP Sulsel menjadi Rp3,657.000,” ucapnya.

Sama halnya dengan UMP, UMS dalam   Permenaker no 16 tahun 2024 memberikan kewenangan kepada dewan pengupahan provinsi untuk menetapkan dan mempertimbangkan berbagai macam sektor yang dianggap memungkinkan untuk menaikkan. 

“UMS Atau upah minuman sektoral ini harus lebih tinggi dari UMP, jadi kalau UMP Rp3.657.000, maka angka UMS harus di atasnya, sehingga ada tiga sektor yang harus dinaikkan yakni pertambangan, energi listrik dan industri atau pengolahan makanan. Keputusan kami, industri makanan 1 persen, kemudian listrik 2,5 persen dan  pertambangan 3 persen. Itu yang Alhamdulillah kita tetapkan,” ungkapnya.

Jayadi juga berharap keputusan tersebut   bisa membuat dunia usaha tetap berjalan dan pekerja bisa tenang bekerja serta bisa mendorong ekonomi sehingga apa yang menjadi cita-cita.  Jayadi juga menegaskan aturan ini harus dan wajib diterapkan di perusahaan manapun di Sulsel.

“Ngak ada istilah perusahaan tidak bisa mengikuti, perintah dari Permenaker itu wajib dan kami diperintahkan Presiden dan tenaga kerja turun ke bawah mengawasi perusahaan apabila tidak mengikuti itu. Jadi sosialisasi dulu, kemudian diberitahukan kepada perusahaan untuk mengacu hal tersebut. Sesuai program kita Januari 2025 itu suda diterapkan,” ujarnya.

Sejalan dengan itu, Sekertaris Apindo Sulsel, A Darwis mengatakan kenaikan UMP dan UMS sudah dikaji secara ekonomi, dari segi kebaikan dunia usaha sehingga usulan tersebut perlu diterapkan.

“Sebelumnya kita telah mengkaji masalah ekonomi dan kesehatan  usaha sehingga langsung kita terima. Apindo itu mengikuti aturan buruh, kita tegak lurus. Memang kalau mau ini bagus ada UMP, UMS, ada struktur skala umum. Untuk itu kita jalan pelan-pelan sambil memperbaiki struktur,” ujarnya.

Lebih jauh keputusan ini disepakati dengan tujuan mensejahterakan buruh dan meningkatkan daya beli buruh.  (Hik)

  • Bagikan

Exit mobile version