MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) secara resmi menetapkan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting (KBEP) di Bentang Alam Seko Rongkong, Kabupaten Luwu Utara.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 1160/X/2024 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2024. Kawasan dengan luas 74.811,98 hektar ini mencakup 13 desa yang berada di Kecamatan Seko dan Rongkong.
Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sulsel, Ir. Jusman, menjelaskan bahwa berdasarkan kajian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2020, sebagian besar kawasan hutan di Luwu Utara memiliki nilai keanekaragaman hayati yang tinggi.
Kajian ini diperkuat dengan analisis Nilai Konservasi Tinggi (HCV) yang dilakukan secara kolaboratif pada 2022-2023 oleh sejumlah pihak, termasuk pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, dan organisasi lingkungan seperti Fauna & Flora.
“Hutan di kawasan ini, meskipun berada di luar zona konservasi formal, merupakan habitat penting bagi flora dan fauna yang dilindungi, seperti anoa pegunungan (Bubalus quarlesi). Pemantauan berkelanjutan diperlukan untuk melindungi spesies ini dari ancaman yang terus meningkat,” ujar Ir. Jusman dalam sambutannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sulsel, Ir. Andi Hasbi, MT, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemprov Sulsel dalam melestarikan ekosistem.
“Skema pengelolaan kawasan melalui KBEP mendorong sinergi semua pihak untuk menjaga nilai ekologis, sosial, dan budaya kawasan ini,” katanya.
Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, Pemprov Sulsel menggelar sosialisasi dan diskusi multipihak pada 10-11 Desember 2024 di Makassar.
Kegiatan ini meliputi penyerahan SK Gubernur kepada Bupati Luwu Utara, talkshow bertema “Pendekatan Kolaboratif Multipihak dalam Pengelolaan Bentang Alam Secara Berkelanjutan,” dan finalisasi rencana kerja Forum Kolaborasi.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyambut positif inisiatif ini. “Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya untuk melestarikan kawasan ini sekaligus menjadikannya contoh pengelolaan lanskap yang berkelanjutan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa kolaborasi multipihak sangat penting untuk mengintegrasikan konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan.
“Mari kita manfaatkan momentum ini untuk berbagi ide, memperkuat komitmen, dan memastikan kawasan ini tetap lestari bagi generasi mendatang,” tutupnya.
Dengan penetapan KBEP ini, Sulawesi Selatan diharapkan mampu menjadi pelopor dalam pengelolaan bentang alam yang mengedepankan keberlanjutan ekologi, ekonomi, dan sosial. (*)