JAKARTA, BACAPESAN– Pemerintah melalui tim gabungan antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah menggagalkan pemberangkatan sebanyak 21 orang pekerja migran Indonesia secara nonprosedural.
Pemberangkatan ini digagalkan usai dua kementerian melakukan sidak di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat.
“Melalui 2 sidak tersebut, Tim Gabungan berhasil menggagalkan total 21 orang yang akan diberangkatkan sebagai pekerja migran nonprosedural ke Timur Tengah,” kata Plt. Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Fahrurozi dalam keterangan resmi, Minggu 15 Desember 2024.
Fahrurozi menjelaskan, sidak ini dilakukan sebagai bentuk tindaklanjut atas informasi masyarakat terkait adanya pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural melalui Bandara Soetta dan Bandara Kertajati.
“Tim Kemnaker bergerak bersama dengan Tim BP2MI untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut,” jelasnya.
Pada sidak yang dilaksanakan dua kali, tepatnga pada Rabu (12/12) dan Sabtu (14/12) tim telah melakukan pengamatan sejak pukul 04.25 WIB sebelum berhasil mencegah mereka untuk berangkat. Adapun mereka yang dicegah di Bandara Soetta merupakan 5 calon pekerja migran asal Trenggalek, Cirebon, Madiun, Nagekeo, dan Karawang.
Sementara 16 orang calon pekerja migran di Bandara Kertajati adalah mereka yang akan bekerja ke Timur Tengah sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi dan Qatar melalui Singapura menggunakan pesawat Scoot.
Fahrurozi menambahkan, sebanyak 16 orang korban penempatan nonprosedural tersebut akan ditempatkan sementara di shelter BP3MI Jawa Barat untuk selanjutnya dilakukan pengambilan keterangan oleh tim pengawas ketenagakerjaan sebelum dipulangkan ke daerah asal.
“Kemnaker sangat menyayangkan dan prihatin atas praktik-praktik penempatan pekerja migran, khususnya ke Timur Tengah, secara nonprosedural masih terus berlanjut. Ini harus dicegah dan diberantas ke akar-akarnya karena merugikan semua pihak, baik calon pekerja migran itu sendiri maupun keluarganya, bahkan merugikan reputasi negara,” ujarnya.
Secara tegas, pemerintah akan menindak siapapun yang terlibat dalam penempatan tenagakerja yang bersifat nonprosedural, karena sangat berpotensi besar melanggar hak asasi manusia dan berpotensi besar terjadi tindak pidana perdangan orang (TPPO).
“Maka penting untuk tindak tegas dan hukum berat siapapun yang terlibat dalam proses penempatan pekerja migran secara nonprosedural,” tegasnya.