JAKARTA, BACAPESAN – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan, lima anggota Bali Nine yang dipulangkan ke Australia pada Minggu (15/12) tetap berstatus narapidana. Pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan dalam bentuk apapun terhadap mereka.
“Status mereka tetap narapidana. Kami memindahkan mereka ke Australia dalam status narapidana. Tidak ada pengampunan,” kata Yusril di Jakarta.
Menurut Yusril, pemulangan tersebut merupakan bagian dari Practical Arrangement atau Pengaturan Praktis yang ditandatangani Indonesia dan Australia. Kesepakatan itu disetujui secara virtual pada 12 Desember 2024 antara Menko Yusril dan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke.
Dalam perjanjian itu, Australia sepakat menghormati kedaulatan hukum Indonesia. Kelima narapidana, yaitu Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, dan Martin Eric Stephens, akan masuk daftar cekal ke Indonesia.
“Australia juga akan melaporkan perkembangan status mereka secara berkala kepada Indonesia,” kata Yusril. Pemulangan ini, lanjut Yusril, didasari prinsip timbal balik atau resiprokal. (JP)