Gubernur Dipilih DPRD, Mayoritas Anggota DPR Setuju

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN – Wacana gubernur kembali dipilih DPRD mendapat sambutan positif di Parlemen. Jika melihat peta politik saat ini, usulan tersebut berpotensi disetujui mayoritas anggota DPR.

Usulan agar gubernur dipilih DPRD disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam sambutannya, di HUT ke-60 Partai Golkar, di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. Menurutnya, pemilihan langsung memakan biaya yang sangat besar. Anggaran tersebut sebaiknya dialokasikan untuk kebutuhan masyarakat.

Selain itu, Prabowo juga menyoroti biaya yang harus dikeluarkan para calon gubernur dalam pemilihan langsung. Karena itu, Prabowo meminta partai politik untuk mempertimbangkan kembali mekanisme pemilihan gubernur melalui DPRD.

Wacana ini mendapat respons dari parlemen dan partai politik. Hampir semua partai politik menyetujui usulan tersebut. PDIP sebagai partai oposisi pun tidak mentah-mentah menolak. Partai yang dinakhodai Megawati Soekarnoputri itu hanya memberikan catatan.

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda menyatakan, usulan Prabowo tersebut akan dipertimbangkan dalam penyusunan paket Undang-Undang Politik melalui mekanisme Omnibus Law yang akan digarap Komisi II DPR. Menurut Rifqi, Omnibus Law paket UU Politik itu nantinya akan mencakup beberapa bab, termasuk aturan tentang pilkada dan pemilu, regulasi partai politik, serta hukum acara terkait sengketa kepemiluan.

“Bagi Komisi II DPR, hal ini (usulan gubernur dipilih DPRD) menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap Omnibus Law Politik,” kata politisi Partai NasDem ini.

Rifqi memastikan, pemilihan gubernur oleh DPRD tetap konstitusional sesuai Pasal 18 UUD 1945. Pasal tersebut menyebutkan, kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa menyebutkan harus dipilih langsung seperti presiden.

Dia memahami alasan di balik usulan gubernur dipilih DPRD. Salah satunya adalah untuk mengatasi maraknya praktik politik uang dalam pemilihan langsung. Namun, Rifqi menekankan pentingnya merumuskan aturan yang tepat terkait wacana ini. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version