Kasus Pencemaran Nama Baik, ABC News Setuju Bayar Rp 239,84 Miliar Ke Trump

  • Bagikan
Donald Trump.

BACAPESAN – ABC News akhirnya setuju membayar 15 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 239,71 miliar kepada Presiden Terpilih AS Donald Trump, untuk menyelesaikan gugatan kasus pencemaran nama baik.

Hal ini terjadi setelah pembawa acara utama George Stephanopoulos berulang kali menyebut Trump bertanggung jawab atas kasus pemerkosaan.

Melansir BBC, Stephanopoulos melontarkan pernyataan tersebut berulang kali, dalam wawancara dengan anggota Kongres Nancy Mace, terkait dukungannya kepada Trump, 10 Maret 2024.

Dalam kasus perdata tahun lalu, juri memutuskan, Trump bertanggung jawab atas kasus pelecehan seksual, yang memiliki definisi khusus menurut hukum New York.

Sebagai bagian dari penyelesaian kasus pencemaran nama baik yang pertama kali dilaporkan oleh Fox News Digital, ABC News juga akan menerbitkan pernyataan minta maaf atas pernyataan Stephanopoulos.

Dalam komitmen penyelesaiannya, ABC News akan membayar 15 juta dolar AS sebagai sumbangan amal kepada yayasan dan museum kepresidenan yang akan didirikan oleh atau untuk penggugat, sebagaimana telah didirikan oleh para Presiden AS di masa lalu.

ABC News juga setuju membayar 1 juta dolar AS atau Rp 15,99 miliar untuk biaya hukum Trump. Di samping memasang catatan editor di bagian bawah artikel berita online bertanggal 10 Maret 2024 yang dimaksud.

Catatan tersebut akan berbunyi: “ABC News dan George Stephanopoulos menyesalkan pernyataan mengenai Presiden Donald J Trump yang dibuat selama wawancara oleh George Stephanopoulos dengan Anggota Kongres Partai Republik South Carolina, Nancy Mace di ABC’s This Week pada 10 Maret 2024”.

Dalam pernyataannya, seorang juru bicara ABC News mengatakan, perusahaannya senang karena para pihak telah mencapai kesepakatan untuk membatalkan gugatan, berdasarkan ketentuan dalam pengajuan pengadilan. (RM)

  • Bagikan