Pemerintah Pastikan PPN 12 Persen Hanya Sasar Kelompok Barang Mewah

  • Bagikan

JAKARTA, BACAPESAN – Mulai 1 Januari 2025, pemerintah akan memberlakukan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan kebijakan ini hanya menyasar kelompok barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu.

Barang dan jasa mewah itu antara lain bahan makanan premium, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, hingga listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3500 VA.

Di luar itu, pemerintah memastikan sejumlah barang kebutuhan pokok tetap dibebaskan dari pajak alias nol persen PPN. Seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum. Insentif PPN yang dibebaskan pada tahun 2025 ini diproyeksi mencapai Rp 265,6 triliun.

“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteran, di Jakarta, Senin (16/12).

Airlangga menambahkan, pemerintah juga telah menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat. (JP)

  • Bagikan