MAKASSAR, BACAPESAN – Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib kembali memberikan sanksi tegas kepada tiga anggotanya yang lalai dalam tugas.
Tidak tanggung-tanggung, ketiga polisi nakal itu diberikan sanksi berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemecatan ketiga Polis tersebut diumumkan Ngajib dalam upacara PTDH yang berlangsung di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (16/12/2024).
Ngajib menegaskan, jenis pelanggaran yang dilakukan ketiga anggotanya itu karena menelantarkan keluarga hingga tidak masuk bertugas dalam waktu lama.
“Hari ini ada tiga anggota kita lakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Dia melakukan pelanggaran menelantarkan keluarga,” ujar Ngajib kepada awak media.
Dikatakan Ngajib, sebagai seorang anggota polisi, ketiga anggotanya itu mesti menjalankan tugasnya sebagai diatur dalam perundang-undangan dan peraturan Kapolri. “Kita lakukan tindakan tegas diberhentikan dari kepolisian,” cetusnya.
Lebih lanjut diungkapkan Ngajib, ketiga oknum tersebut masing-masing bernama Bripka Irfanuddin Nrp 84061187 (Ba Pembinaan Bag SDM), Bripka Budyanto Nrp 73070575 (Ba Polsek Mamajang), dan Bripka Abdullah Amudi Nrp 82120091 (Ba Pembinaan Bag SDM).
Karena ketiga oknum itu tidak hadir dalam upacara, maka tidak dilakukan penangalan baju dinas kepolisian. Hanya saja dilakukan secara IN ABSENTIA atau membawa foto ketiga oknum yang di PTDH. (AR)