Perlindungan Sektor Jasa Kontruksi di Lingkup OPD Kota Makassar

  • Bagikan
BPJS Ketenagakerjaan mengadakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan Jasa Konstruksi di lingkup OPD Kota Makassar Tahun 2024 pada hari Senin, 17 Desember 2024 bertempat di Hotel Novotel Makassar.

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – BPJS Ketenagakerjaan mengadakan Rapat Pembahasan Pelaksanaan Jasa Konstruksi di lingkup OPD Kota Makassar Tahun 2024 pada hari Senin, 17 Desember 2024 bertempat di Hotel Novotel Makassar.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan paparan mengenai regulasi terkait kewajiban sebuah proyek terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan peran dari OPD untuk mensyaratkan perhitungan BPJS Ketenagakerjaan saat melakukan lelang pekerjaan.

Selain itu disampaikan pula mengenai contoh bukti sertifikat kepesertaan yang bisa dijadikan acuan bagi OPD dalam memverifikasi bahwa paket pekerjaan tersebut sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah Kota Makassar dalam kesempatan ini melalui Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD, Dra. N. Netta Juliantini , MT menyampaikan mengenai peran OPD dalam memberikan kepastian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja yang bekerja di sektor jasa konstruksi.

“OPD dapat melakukan verifikasi berkas untuk memastikan pelaksana proyek yang sudah berkontrak mendaftarkan paket pekerjaan proyeknya tersebut ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan sektor Jasa Konstruksi. Hal ini guna memastikan seluruh paket pekerjaan yang berada di lingkup Pemerintah Kota Makassar terlindungi BPS Ketenagakerjaan” ujar Netta.

Pekerjaan yang dapat terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan selain paket pekerjaan konstruksinya, juga paket konsultansi pengawasan pekerjaan. Adapun manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang akan diperoleh oleh pekerja di sektor jasa konstruksi yaitu manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja maupun Jaminan Kematian.

“Peserta yang meninggal dunia karena kecelakaan kerja, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan manfaat Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah yang dilaporkan serta beasiswa untuk 2 orang anak, dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta. Sedangkan peserta yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka keluarga atau ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta.” Ujar I Nyoman.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana mengharapkan dengan diselenggarakannya rapat bersama OPD memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja konstruksi.

“Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi dalam pemberian jaminan dan perlindungan bagi pekerja di wilayah Kota Makassar dapat terus dilakukan. Sehingga upaya bersama untuk menyejahteraan pekerja dapat berjalan dengan optimal.” kata I Nyoman. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version