Crazy Rich Surabaya Budi Said Divonis 15 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 35 Miliar

  • Bagikan

SURABAYA – BACAPESAN – Pengusaha yang juga dikenal sebagai crazy rich Surabaya, Budi Said divonis 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan, oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Budi Said dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait jual beli emas PT Antam.

“Menyatakan Terdakwa Budi Said telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara dan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Tony Irfan saat membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan,” sambungnya.

Selain divonis pidana badan, Budi Said juga dihukum untuk membayar ganti rugi berupa 58,841 kg emas Antam atau senilai Rp 35.526.893.372,99. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

“Jika nilai harta bendanya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman kurungan badan selama delapan tahun,” ucap Hakim.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian atas keuangan negara. “Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri terdakwa sendiri dan orang lain,” ujar hakim.

Sementara hal yang meringankan, Budi Said belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mempersulit jalan persidangan. “Kemudian tidak memiliki tanggung jawab keluarga,” urai hakim. (JP)

  • Bagikan

Exit mobile version