MAKASSAR, BACAPESAN – Komisi Hukum DPR dari Fraksi PKS mendukung usulan sita duit dari transaksi judi online (judol) senilai Rp 187,2 triliun yang diduga dinikmati oleh perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Nantinya, dana tersebut akan dimasukan ke negara.
Fraksi PKS pun mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk bertindak cepat dan tegas dengan menyita duit judol.
Anggota Komisi III DPR, Habib Aboe Bakar Al-Habsyi menilai, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) harus menjadi pelajaran penting agar penanganan aliran dana judol di lembaga keuangan tersebut, dapat dilakukan lebih akuntabel.
Sekjen PKS ini juga mendorong Presiden Prabowo memerintahkan Kejagung dan BPK menyita duit judol yang dinikmati oleh Lembaga keuangan, ternasik Lembaga non bank.
“Penyitaan duit judol oleh Kejagung bekerja sama dengan BPK di luar pengadilan adalah solusi yang cepat dan tepat,” ungkapnya.
Menurutnya, penyitaan duit judol bakal memberikan efek jera kepada lembaga penyelenggara sistem pembayaran baik perbankan, e-wallet dan operator seluler yang terkoneksi dengan merchant judol.
Pelakunya, katanya, dapat terancam pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan Undang Undang ITE Pasal 27 Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (2). Selain itu, Pasal 303 KUHP juga mengatur hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda Rp 25 juta bagi pelaku perjudian.
Dijelaskan, lembag keuangan yang terlibat dalam system pembayaran judol dapat kehilangan dana hasil judol yang dianggap sebagai hak pemerintah, dan pendapatan dari aktivitas ilegal ini akan disita. Reputasi dan operasional perusahaan bakal terancam. (RM)